Senin, 04 Agu 2025
Selasa, 18 Maret 2025 18:44 WIT Arshaka Fitrawansyah
Plt. Kabid Koperasi dan UMKM Disperindagkop Kab. Kaimana, Syahrudin Tanggarofa
TERASKASUARI.COM, KAIMANA - Koperasi Desa Merah Putih adalah suatu program yang diarahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk melindungi petani dan warga desa dari sistem ekonomi yang tidak adil.
Pembentukan Koperasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan kontribusi desa dalam perekonomian nasional, dimana saat ini perekonomian nasional masih didominasi oleh kontribusi yang berasal dari kota.
Tentunya hal ini kurang baik bagi Indonesia, mengingat wilayah Indonesia yang 91 persen merupakan wilayah pedesaan, namun dari jumlah tersebut, desa hanya mampu menyumbangkan kontribusi sebesar 15 persen pada perekonomian nasional.
- Organda Minta Pemda Manokwari Tetapkan Aturan Trayek, Ini Harapan David Mambrasar
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Koperasi Desa Merah Putih
- Pabrik Kelapa Sawit PT.MPHS di Manokwari Kembali Beroperasi
Adapun menurut Plt. Kabid Koperasi dan UMKM Disperindagkop Kab. Kaimana, Syahrudin Tanggarofa, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan membawa dampak pertumbuhan ekonomi yang positif bagi Kab. Kaimana, khususnya terhadap kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pembentukan koperasi ini juga dapat mendukung pelaksanaan program-program Pemerintah Pusat di Daerah.
"Sebagaimana kita mengacu pada instruksi Presiden, tujuan dari pembentukan koperasi ini untuk mensejahterakan masyarakat desa dan menjawab program-program yang turun dari Pemerintah Pusat sampai ke daerah." Ungkap Syahrudin.
Dengan demikian, maka diharapkan Koperasi Desa Merah Putih kedepannya dapat dibentuk di seluruh wilayah Indonesia dan dapat dijalankan sesuai dengan rencana, sehingga nantinya akan dapat memberikan kebermanfaatan yang besar bagi masyarakat Indonesia.