Majelis KI Cecar Kaban Kesbangpol di Sidang Informasi Publik Seleksi DPRP Otsus, Kuasa Pemohon Ungkap Ancaman Pidana

Jumat, 02 Mei 2025    00:27 WIT    Arnold

Sidang lanjutan penyelesaian sengketa informasi publik seleksi anggota DPRP Otsus Papua Barat oleh Komisi Informasi Papua Barat, Rabu 30 April 2025

Sidang lanjutan penyelesaian sengketa informasi publik seleksi anggota DPRP Otsus Papua Barat oleh Komisi Informasi Papua Barat, Rabu 30 April 2025

TERASKASUARI.COM, MANOKWARI - Komisi Informasi (KI) Papua Barat menjadwalkan persidangan lanjutkan penyelesaian sengketa informasi publik seleksi anggota DPRP Otsus Papua Barat pada Senin 5 Mei 2025 mendatang. 

Persidangan lanjutan itu dibacakan Ketua Majelis Komisioner, Siti J Hindom sebelum menutup agenda sidang 30 April 2025 yang dihadiri Kepala Kesbangpol Papua Barat, Rosa M Thamrin Payapo selaku saksi dari pihak termohon.

"Sidang ditutup, dan dilanjutkan pada Senin 5 April 2025 pukul 10.00 WIT bertempat di ruang sidang KI gedung Kominfo Provinsi Papua Barat," tutur Siti J Hindom. 

Baca Lainnya :

Adapun fakta keterangan saksi yang dihadirkan termohon (panitia seleksi) dalam persidangan, Majelis Komisioner berturut-turut melontarkan pertanyaan kepada saksi terkait materi gugatan yang disampaikan pihak pemohon yakni rincian nilai dari setiap tahapan seleksi. 

Diketahui pihak pemohon dalam sengketa informasi publik adalah Matius Gun Ramar selaku peserta seleksi anggota DPRP Otsus Papua Barat daerah pengangkatan (dapeng) Teluk Wondama.

"Apakah dokumen yang diminta pemohon bersifat informasi yang dikecualikan (rahasia) sehingga tidak dapat diberikan kepada yang bersangkutan?," tanya Majelis Komisioner kepada saksi. 

Merespon pertanyaan tersebut, saksi Kaban Kesbangpol Papua Barat menyatakan bahwa dokumen yang diminta (rincian nilai) tidak dapat diberikan.

Ia menegaskan bahwa alasan tidak dapat diberikan atas pertimbangan keamanan dan kelancaran proses seleksi yang diakui sangat rentan terhadap sikap protes peserta lainnya yang bermuara pada aksi pemalangan.

"Tidak bisa diberikan itu (dokumen nilai) secara terpisah, karena yang bisa dikasih adalah nilai secara keseluruhan atau akumulasi nilai dari seluruh tahapan seleksi," ucapnya. 

Ia juga menyampaikan bahwa nilai yang diminta pemohon dapat diberikan ketika seluruh tahapan seleksi berakhir yakni seusai pelantikan 9 anggota DPRP Otsus Papua Barat.

"Kalau untuk pemohon pelajari, itu akan kami serahkan ketika selesai pelantikan," cetusnya.

Menegaskan pernyataan saksi, Majelis Komisioner kembali melontarkan pernyataan tentang aturan yang mendasari 'klaim' dokumen nilai dimaksud sehingga tidak dapat diberikan kepada pemohon sebelum pelantikan.

"Apakah ada aturan yang mengatur hal tersebut?," tanya Majelis Komisioner menunggu respon saksi yang kemudian tetap berada pada posisi mempertahankan [demi keamanan].

Sidang yang berlangsung alot itupun berakhir tanpa keputusan, sehingga Majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada pihak pemohon untuk menghadirkan saksi ahli pada persidangan lanjutan 5 Mei 2025.

ANCAMAN PIDANA 

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum pemohon, Yuliyanto, SH MH meminta pihak termohon agar tidak berspekulasi dengan berbagai dalil yang berpotensi pidana. 

Dikatakan Yuliyanto, bahwa kliennya menempuh sengketa KI atas perwujudan hak seorang warga negara Indonesia untuk memperoleh Informasi dari Badan Publik sebagaimana tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2008.

"Klien kami adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk mendapatkan hasil (nilai) yang diperoleh dari setiap tahapan seleksi. Itu intinya," kata Yuliyanto.

Jika kemudian pihak termohon dalam hal ini panitia seleksi tidak dapat memberikan dokumen nilai dimaksud, maka pihaknya hanya mengingatkan tentang ancaman pidana yang (juga) tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008.

"Pasal 52 jelas, bahwa ada ancaman pidana bagi badan publik yang [sengaja] tidak memberikan informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai undang-undang ini," singkat Yuliyanto menegaskan. (red|TK).