Senin, 04 Agu 2025
Jumat, 23 Juni 2023 10:03 WIT Redaksi Teras Kasuari
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny MN Tampubolon
TERASKASUARI.COM, MANOKWARI - Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat menyelidiki dugaan kredit macet pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfindo di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Saya (PBD).
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny MN Tampubolon membenarkan laporan dugaan kredit macet pada BPR Arfindo sedang dalam penyelidikan.
Ia mengutarakan, bahwa para nasabah (pelapor) tidak saja mempolisikan Bank Arfindo ke Polda, namun juga dilaporkan di sejumlah Polres jajaran di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD).
- Kejati Buka Borok Proyek Dermaga Apung Marampa Dishub Papua Barat, Kerugian Negara Seharga 1 Kapal Pesiar
- Kepala Suku Miere Kaimana Minta Pemda Tertibkan Tambang Ilegal di Teluk Etna
- Forkopimda PBD Bersikap: Tidak Ada Tempat Bagi Separatis, NKRI Harga Mati
"Dugaan likuiditas bank tersebut dilaporkan oleh sejumlah nasabah yang tersebar di wilayah Papua Barat-PBD,
Dugaan kerugian yang dilaporkan para nasabah (pelapor) diperkiraan mencapai Rp 8 miliar," kata Kombes Sonny kepada wartawan di Manokwari, Kamis (22/6/2023).
Terkait pengembangan penyelidikan, kata Sonny, Polda Papua Barat masih menunggu hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga perbankan yang berwenang.
"Untuk menentukan status dugaan kredit macet pada BPR Arfindo, kami masih menunggu hasil audit OJK bersama sejumlah lembaga akuntan publik lainnya," kata Sonny.
Sebelumnya, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel TM Silitonga menyatakan terus memantau perkembangan penyeledikan kredit macet yang menjadi atensi publik Papua Barat tersebut.
"Saya terus memantau kasus ini, karena sebagian nasabah melapor di Polres jajaran, namun untuk proses hukum terhadap pokok perkara tentu ditangani langsung oleh Polda," ujar Kapolda Papua Barat pada sebuah kesempatan belum lama ini.
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara OJK Provinsi Papua, Kharisma Biyan, mengatakan belum menerima surat dimaksud (permintaan audit) dari Polda Papua Barat.
"Kantor OJK Provinsi Papua blm menerima surat dimaksud," ujar Kharisma melalui sambungan telepon.
Namun ia mengatakan bahwa surat tersebut kemungkinan masuk ke departemen hukum OJK Pusat.
"Karena kewenangan penyidikan, saksi, dan ahli ada di OJK pusat," singkatnya. (RED|TK).