Senin, 04 Agu 2025
Senin, 17 Februari 2025 10:10 WIT Arnold
Advokat Simon Banundi, SH (istimewa)
TERASKASUARI.COM, MANOKWARI - Praktisi Hukum Papua Barat, Simon Banundi, SH kembali mengungkap dugaan kasus kepangkatan oknum pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang berpotensi cacat hukum.
"Kami menerima informasi valid dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa sejumlah pejabat eselon di Pemprov Papua Barat diduga kuat tersangkut kasus kepangkatan yang cacat hukum," kata Simon Banundi melalui siaran pers, Senin (17/2/2025).
Ia mengatakan bahwa kepangkatan yang berpotensi cacat hukum (legal-defect) menjelaskan suatu ketidaksempurnaan atau ketidaklengkapan hukum atas suatu kebijakan, peraturan ataupun perjanjian.
- Pengangkatan P3K Paruh Waktu, Rudi Orosomna Minta Kebijakan Khusus Bupati Bintuni
- Dinilai Salah Kamar Adat, LMA Papua Barat Tolak Korwil Bentukan Lenis Kogoya
- Komisi III DPR Papua Barat Soroti Kontribusi PT PADOMA Bagi Pendapatan Asli Daerah
Simon Banundi menyebutkan, indikasi legal-defect itu terjadi pada tahun 2012, yakni dugaan Tindakan Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Gubernur dan Kepala BKD Provinsi Papua Barat.
"Indikasi itu merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor R.0367/D.V/PAN-RB/P/06/2012 tanggal 21 Juni 2012," bebernya.
Atas rujukan Surat Menteri diatas, maka Pimpinan Daerah dan pejabat instansi berwenang saat itu menerbitkan surat perintah bernomor: 094/133/SPT/ITPROV/2012 pertanggal 23 November 2012.
"Dimana surat perintah tersebut bertujuan untuk pihak berwenang di lingkungan Pemprov Papua Barat agar melakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) oknum PNS di lingkungan Pemprov Papua Barat," kata Simon Banundi.
Selanjutnya, pada awal tahun 2013 Inspektorat Provinsi Papua Barat merilis hasil laporan Nomor: X.700.4/01/KLARIFIKASI/TT-Prov/2013 yang memuat klarifikasi atas dugaan kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemprov Papua Barat tidak sesuai dengan ketentuan.
Sehingga berdasarkan laporan tersebut, sebut Simon Banundi, sebanyak 7 (tujuh) oknum PNS pemilik NIP (Nomor Induk Pegawai) tahun 2004 berinisial JA dan kawan-kawan mengalami masalah, yaitu kenaikan pangkat yang diduga cacat hukum.
Bahkan pada bagian akhir laporan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menyarankan Gubernur aktif saat itu meninjau kembali kepangkatan yang bersangkutan serta melakukan pemeriksaan kerugian keuangan negara atas kenaikan pangkat yang tidak sesuai prosedur.
"Saat ini beberapa oknum pejabat dimaksud secara leluasa menduduki jabatan eselon tanpa tersentuh hukum, meski mereka sadar bahwa perbuatannya melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002," kata Simon Banundi.
Dengan demikian, selaku Praktisi Hukum, Simon Banundi berharap laporan bernomor: X.700.4/01/KLARIFIKASI/TT-Prov/2013 agar diperhatikan kembali untuk mencegah kerugian keuangan daerah/negara yang lebih besar.
"Bahwa setiap tindakan yang berpotensi merugikan keuangan daerah/ negara berdasarkan kenaikan pangkat yang cacat hukum agar segera diserahkan penanganan lebih lanjut kepada APH (aparat penegak hukum)," ujar Simon Banundi. (red|TK)