Berikut Penjelasan Karo Adpem Papua Barat soal Efisensi APBD 2025 dan Nasib THL

Senin, 17 Februari 2025    12:22 WIT    Arnold

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setprov Papua Barat, Onasius P Matani (foto: istimewa)

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setprov Papua Barat, Onasius P Matani (foto: istimewa)

TERASKASUARI.COM, MANOKWARI - Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Karo Adpem) Setprov Papua Barat, Onasius P Matani bertanggung jawab atas surat pemberitahuan efisiensi APBD 2025 yang ditujukan kepada bawahannya pada 14 Februari 2024 lalu. 

Ditegaskan Matani, bahwa surat pemberitahuan yang ditandatangani bersifat internal (Biro Adpem), dan sama sekali tidak mencantumkan nama dan atau mewakili perangkat OPD lain di lingkungan Pemprov Papua Barat. 

Pernyataan resmi ini disampaikan Matani sebagai upaya klarifikasi atas berbagai pandangan (opini) publik yang berkembang setelah surat internal kepada para pimpinan dan staf Biro Adpem sempat viral pada Sabtu (15/2) lalu.  

Baca Lainnya :

"Sebagai Kabiro Adpem, saya bertanggung jawab penuh atas surat tersebut, karena bersifat internal, bukan mewakili OPD lain, serta tidak menyebutkan Gubernur maupun Sekda," kata Matani kepada Wartawan di Manokwari, Senin, 17 Februari 2025. 

Menurut Matani, surat internal dengan Nomor: 000.1.5/20/Roadpem/I/2025 tertanggal 14 Februari 2025 diinisiasi olehnya untuk merespon hasil rapat bersama Pj Gubernur dan para kepala OPD tentang efisiensi (APBD) 2025 Papua Barat sebesar Rp 200,32 miliar.

"Jadi surat tersebut berlaku internal, menyangkut rencana penataan keuangan dan Tenaga Harian Lepas (THL) biro Adpem sebagai langkah cepat (responsif) terhadap instruksi Presiden dan Menkeu yang ditindaklanjuti di tingkat Pemprov Papua Barat," ujarnya. 

Matani membenarkan bahwa ada rencana merumahkan THL pada Biro Adpem, dan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap efisiensi (APBD 2025).

"Kenapa saya buat rencana THL di rumahkan, karena pembayaran hak (gaji/insentif) mereka juga akan kena dampak dari efisiensi anggaran ini," katanya menjelaskan. 

Karena untuk melakukan efisiensi anggaran, sebut Matani, tentu setiap kepala OPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab, dan wajib melakukan antisipasi terhadap dampak dari efisiensi anggaran di satuan kerjanya.

"Saya tidak mau kelak berada dalam posisi sulit, bilamana tidak mengambil langkah antisipasi sejak awal jika anggaran 2025 di Biro Adpem tidak bisa mengakomodir hak (insentif) semua THL," katanya menjelaskan. 

Jika hal ini dipaksakan tanpa melakukan antisipasi, tentu mengakibatkan defisit anggaran. Dan ketika terjadi defisit, siapa yang akan bertanggung jawab untuk membayar insentif para THL.

Kesempatan ini Matani juga berharap kepada pihak luar agar tidak membuat kabur hiruk pikuk ke seluruh perangkat Pemerintah Provinsi Papua Barat, karena surat dimaksud murni internal Biro Adpem.

"Sebenarnya surat tersebut belum final karena masih akan kami bahas bersama dalam rapat internal hari ini (Senin 17/2)," katanya. 

Ditambahkan Matani, bahwa THL di lingkup Biro Adpem saat ini berjumlah 26 orang yang sedang direncanakan untuk dihadirkan pada rapat internal guna mendapatkan kepastian informasi. 

"Dan bagian ini perlu dipahami, bahwa maksud dirumahkan bukan diberhentikan (dipecat) tapi lebih pada "menunggu di rumah" sebagai langkah antisipasi," ujarnya menambahkan. (red|TK).