Program BSPS di Fakfak Capai 693 Calon Penerima, 307 Lainnya Masih Diverifikasi

Senin, 10 Agustus 2026    20:21 WIT    Ben

Kepala Seksi Penyediaan dan Pembiayaan Bidang Perumahan Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Guntur Artur Teurupun

Kepala Seksi Penyediaan dan Pembiayaan Bidang Perumahan Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Guntur Artur Teurupun

TERASKASUARI.COM, FAKFAK – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 di Kabupaten Fakfak terus dipercepat sebagai upaya membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan hunian yang lebih layak.

Kasi Penyediaan dan Pembiayaan Bidang Perumahan DPUPR2KP Kabupaten Fakfak, Guntur Artur Teurupun, menyampaikan bahwa program BSPS tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI yang pelaksanaannya melibatkan Balai Penyediaan Perumahan Papua II di Manokwari bersama Satker PKP Papua Barat Daya.

Pemerintah pusat telah mengalokasikan 1.000 unit bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Fakfak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 693 calon penerima telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen, sementara 307 calon penerima lainnya masih dalam proses verifikasi teknis oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS.

Baca Lainnya :

Penetapan penerima dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama terdapat 172 penerima yang saat ini telah memasuki proses penyaluran material bangunan. Sementara tahap kedua mencakup 211 penerima dan tahap ketiga sebanyak 310 penerima, yang saat ini berada dalam tahapan sosialisasi dan penunjukan toko penyedia material.

Untuk penerima tahap pertama, pengiriman material bangunan telah dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Kelurahan Wagom, Kelurahan Wagom Utara, Distrik Fakfak Tengah, dan Distrik Fakfak.

Program BSPS diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah dalam kondisi tidak layak huni. Calon penerima diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain KTP, Kartu Keluarga, dokumentasi kondisi fisik rumah, serta bukti legalitas kepemilikan tanah berupa sertifikat atau surat pelepasan hak.

Pada tahun 2026, setiap penerima manfaat BSPS mendapatkan bantuan sebesar Rp25 juta, yang terdiri atas dukungan pengadaan material bangunan dan bantuan untuk upah tenaga tukang. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap menyesuaikan perkembangan pelaksanaan pekerjaan.

Pemerintah Kabupaten Fakfak terus mendorong percepatan pelaksanaan program BSPS melalui koordinasi dengan pihak terkait agar bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan dan kualitas lingkungan permukiman di Kabupaten Fakfak.