Sabtu, 19 Sep 2026
Sabtu, 19 September 2026 11:57 WIT Bito Wijaya
Rapat yang berlangsung di Auditorium Kantor DPRK Kabupaten Kaimana tersebut dipimpin Ketua DPRK Kaimana, Robby D.S., dan dihadiri Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad Aituarauw, unsur pimpinan dan anggota DPRK Kaimana, serta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana
KAIMANA — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
(DPRK) Kaimana menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026, Rabu
(16/9/2026).
Rapat yang berlangsung mulai pukul 16.30 WIT
di Auditorium Kantor DPRK Kabupaten Kaimana tersebut dipimpin Ketua DPRK
Kaimana, Robby D.S., dan dihadiri Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad Aituarauw,
unsur pimpinan dan anggota DPRK Kaimana, serta jajaran Pemerintah Daerah
Kabupaten Kaimana.
- Rapat Paripurna DPRK Kaimana Bahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026
- Harhubnas Ke-55 di Fakfak Tekankan Keselamatan dan Konektivitas Transportasi
- DKPP Mansel Terima Kunjungan Monev BBPTP Ambon dan Surabaya, Fokus Kualitas Bibit Kakao Ransiki
Dalam rapat tersebut, DPRK Kaimana kembali
menyoroti keterlambatan Pemerintah Daerah dalam menyampaikan dokumen KUA-PPAS
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK.
Ketua DPRK Kaimana, Robby D.S., menyampaikan
bahwa keterlambatan tersebut berdampak pada terbatasnya waktu pembahasan antara
pihak legislatif dan eksekutif. Hal ini mengingat pembahasan perubahan APBD memiliki
tahapan, jadwal, serta batas waktu yang harus dipenuhi.
Menurutnya, DPRK Kaimana sebelumnya telah
menyampaikan surat kepada Pemerintah Daerah sebagai bentuk pengingat agar
penyampaian dokumen KUA-PPAS dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan waktu yang
berlaku.
Namun, dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2026 tersebut baru disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRK
Kaimana pada 16 September 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah
Kabupaten Kaimana menyampaikan sejumlah perubahan dalam rancangan KUA dan PPAS
Tahun Anggaran 2026.
Pada sisi pendapatan daerah, dalam Rancangan
Perubahan KUA Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp1.137.838.692.237, atau
mengalami kenaikan sebesar Rp78.753.871.002 atau sekitar 7,44 persen dibandingkan
APBD sebelum perubahan sebesar Rp1.059.084.821.235.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan
sebesar Rp1.251.456.721.770,39, meningkat sebesar Rp186.056.900.535,39 atau
sekitar 17,46 persen dibandingkan APBD sebelum perubahan sebesar
Rp1.065.399.821.235.
Untuk pembiayaan netto daerah, Pemerintah
Kabupaten Kaimana menganggarkan sebesar Rp113.618.029.533,39, meningkat sebesar
Rp107.303.029.533,39 atau sekitar 1.699,18 persen dari APBD sebelum perubahan
yang ditetapkan sebesar Rp6.315.000.000.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan
penyerahan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten
Kaimana Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Kaimana kepada DPRK Kaimana untuk
selanjutnya menjadi bahan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Meskipun sempat menjadi perhatian DPRK karena
keterlambatan penyampaian dokumen, seluruh rangkaian Rapat Paripurna
berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.