Rapat Paripurna DPRK Kaimana Bahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 19 September 2026    11:57 WIT    Bito Wijaya

Rapat yang berlangsung di Auditorium Kantor DPRK Kabupaten Kaimana tersebut dipimpin Ketua DPRK Kaimana, Robby D.S., dan dihadiri Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad Aituarauw, unsur pimpinan dan anggota DPRK Kaimana, serta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana

Rapat yang berlangsung di Auditorium Kantor DPRK Kabupaten Kaimana tersebut dipimpin Ketua DPRK Kaimana, Robby D.S., dan dihadiri Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad Aituarauw, unsur pimpinan dan anggota DPRK Kaimana, serta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana

KAIMANA — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026, Rabu (16/9/2026).

 

Rapat yang berlangsung mulai pukul 16.30 WIT di Auditorium Kantor DPRK Kabupaten Kaimana tersebut dipimpin Ketua DPRK Kaimana, Robby D.S., dan dihadiri Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad Aituarauw, unsur pimpinan dan anggota DPRK Kaimana, serta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana.

Baca Lainnya :

 

Dalam rapat tersebut, DPRK Kaimana kembali menyoroti keterlambatan Pemerintah Daerah dalam menyampaikan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK.

 

Ketua DPRK Kaimana, Robby D.S., menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut berdampak pada terbatasnya waktu pembahasan antara pihak legislatif dan eksekutif. Hal ini mengingat pembahasan perubahan APBD memiliki tahapan, jadwal, serta batas waktu yang harus dipenuhi.

 

Menurutnya, DPRK Kaimana sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Daerah sebagai bentuk pengingat agar penyampaian dokumen KUA-PPAS dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan waktu yang berlaku.

 

Namun, dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut baru disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRK Kaimana pada 16 September 2026.

 

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Kaimana menyampaikan sejumlah perubahan dalam rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

 

Pada sisi pendapatan daerah, dalam Rancangan Perubahan KUA Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp1.137.838.692.237, atau mengalami kenaikan sebesar Rp78.753.871.002 atau sekitar 7,44 persen dibandingkan APBD sebelum perubahan sebesar Rp1.059.084.821.235.

 

Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1.251.456.721.770,39, meningkat sebesar Rp186.056.900.535,39 atau sekitar 17,46 persen dibandingkan APBD sebelum perubahan sebesar Rp1.065.399.821.235.

 

Untuk pembiayaan netto daerah, Pemerintah Kabupaten Kaimana menganggarkan sebesar Rp113.618.029.533,39, meningkat sebesar Rp107.303.029.533,39 atau sekitar 1.699,18 persen dari APBD sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp6.315.000.000.

 

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Kaimana kepada DPRK Kaimana untuk selanjutnya menjadi bahan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Meskipun sempat menjadi perhatian DPRK karena keterlambatan penyampaian dokumen, seluruh rangkaian Rapat Paripurna berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.