Baleg DPR RI Kunjungi Papua Barat, Susun Naskah Akademik RUU Masyarakat Adat

Kamis, 06 Agustus 2026    14:42 WIT    Hendra W

MANOKWARI — Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat. Rapat digelar di Ruang Multimedia Lantai 3 Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Selasa (5/8/2026), dan dihadiri sekitar 70 peserta.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani. Tim Baleg DPR RI dipimpin Ketua Tim Dr. Bob Hasan, didampingi anggota I Nyoman Parta, Ir. H. La Tinro Latunrung, dan Hj. Kartika Sandra Desi. Turut hadir Sekda Papua Barat Ali Baham Temongmere, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, unsur Forkopimda, para kepala OPD, akademisi, serta tokoh masyarakat adat.

Dalam sambutannya, Mohammad Lakotani menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui dan dilindungi negara melalui Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945. Ia menyebut masyarakat adat memiliki keterikatan turun-temurun dengan wilayah geografis, ikatan emosional yang kuat terhadap tanah dan lingkungan, serta sistem nilai dan tata kehidupan bersama.

Baca Lainnya :

Lakotani menambahkan, setiap langkah pembangunan yang menyentuh wilayah adat wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari masyarakat adat. Menurutnya, Pemerintah Papua Barat telah memfasilitasi tata kelola wilayah adat sekaligus program pemberdayaan ekonomi dan perlindungan masyarakat adat.

Ketua Tim Baleg DPR RI Dr. Bob Hasan menjelaskan, kunjungan kerja bertujuan memastikan penyusunan regulasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Ia menyoroti pentingnya kerangka hukum di tingkat pusat yang dapat ditindaklanjuti daerah melalui peraturan daerah.

"Ketika berbicara tentang hak, semuanya diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Tidak boleh ada gesekan dengan masyarakat adat," ujar Bob Hasan. Ia merujuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan harus melalui izin masyarakat adat.

Rapat juga menghadirkan sejumlah narasumber. Rektor Universitas Papua, Dr. Hugo Warami, memaparkan komponen naskah akademik yang direkomendasikan, meliputi pengakuan identitas, perlindungan wilayah adat, pemberdayaan budaya, pemetaan kerentanan, kedaulatan pangan, resolusi konflik agraria, hingga kemandirian ekonomi berbasis integrasi ekonomi hijau dan biru.

Tokoh Masyarakat Adat Bomberay, Dr. Ismail Sirfefa, mengusulkan agar pemerintah secara berkala mengevaluasi efektivitas produk hukum nasional maupun daerah terkait perlindungan masyarakat adat. Ia juga menekankan perlunya revitalisasi hak otonomi kampung serta pertimbangan pasal pengecualian dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Sekretaris Dewan Adat Doberay Wilayah III, Zakaria Horota, menuntut penghormatan dan perlindungan atas hak-hak masyarakat adat Papua dalam mengelola sumber daya alam demi keadilan sosial. Ia juga mendorong pengakuan negara terhadap norma adat, termasuk peradilan adat, yang dapat dibentuk di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata dari Wakil Gubernur Papua Barat kepada Ketua Tim Baleg DPR RI serta sesi foto bersama. Seluruh rangkaian rapat berlangsung aman dan lancar hingga selesai pada pukul 12.13 WIT.