Jumat, 27 Mar 2026
Kamis, 26 Maret 2026 20:48 WIT Arnold
DPW APRI Papua Barat bersama Tim Pemda Manokwari saat menggelar pertemuan dengan masyarakat pemilik ulayat di lokasi pertambangan emas di Manokwari belum lama ini (ist)
TERASKASUARI.COM, MANOKWARI - Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manokwari tengah berkoordinasi untuk mempercepat penginputan berkas perizinan usaha bagi kelompok koperasi maupun perorangan.
Ketua Umum DPW APRI Papua Barat, Firmansyah Rimosan, menegaskan bahwa proses ini dilakukan pada blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan melalui keputusan Menteri Kehutanan.
Menurutnya, blok WPR menjadi syarat utama dalam pengusulan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua Barat.
- APRI dan Pemda Manokwari Kolaborasi Percepat Izin Tambang Rakyat
- BMP Papua Barat Kecam Kekerasan terhadap Warga Sipil di Tambrauw
“Tanpa adanya blok WPR, izin penambangan rakyat tidak dapat diterbitkan,” ujarnya kepada media di Manokwari, Kamis (26/3/2026).
Rimosan menambahkan, APRI bersama Pemda Manokwari dan Pemerintah Provinsi Papua Barat mendorong penyusunan rencana WPR di setiap kabupaten/kota untuk diajukan kepada Menteri Kehutanan.
Ia menjelaskan, Kementerian Kehutanan membutuhkan data sebaran potensi emas sebelum melakukan revisi status kawasan hutan.
“Selama hampir dua bulan terakhir, APRI turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data potensi emas. Data ini akan menjadi dasar pengajuan perubahan status kawasan hutan menjadi WPR,” katanya.
Langkah ini, lanjutnya, penting agar masyarakat dapat membentuk koperasi dan memperoleh izin resmi penambangan rakyat.
“Hutan adalah paru-paru bumi yang memberi oksigen bagi kehidupan. Karena itu, perubahan status kawasan harus dilakukan secara hati-hati, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan kebutuhan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Manokwari, Yulyus Kocu, menyatakan bahwa Pemda Manokwari bersama Pemprov Papua Barat intens menjalin komunikasi untuk menyinkronkan data dan pemahaman.
“Dua hal penting adalah menyatukan persepsi soal data dan informasi antara Pemda Manokwari dan Pemerintah Provinsi. Dengan demikian, kami bisa menyiapkan sesuai format yang diperlukan Dinas ESDM Papua Barat,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan status kawasan hutan merupakan hal krusial dalam pertambangan rakyat.
“Pertama, kita harus ubah status fungsi kawasan dahulu karena ada tiga status, yakni cagar alam, hutan lindung, dan hutan produksi terbatas," katanya
"Proses ini cukup panjang dan membutuhkan sumber daya yang besar hingga ke tingkat pusat,” ujarnya menambahkan.
Kocu mengakui, Pemda Manokwari sudah menindaklanjuti hasil pertemuan Kapolda Papua Barat dan Pemkab Manokwari pada Oktober 2025.
“Sudah ditindaklanjuti melalui surat yang kami ajukan untuk perubahan fungsi kawasan hutan dan saat ini sedang berproses,” imbuhnya. (TK|red)