Senin, 04 Agu 2025
Senin, 03 Maret 2025 11:13 WIT Samuel Anggara
Penjabat Sekretaris Daerah Prov. Papua Barat, Yacob S. Fonataba saat pimpin Apel di halaman Kantor Gubernur Papua Barat (17/2/2025)
TERASKASUARI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menegaskan bahwa penerapan kebijakan efisiensi APBD 2025 tidak berdampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Papua Barat.
Hal tersebut dikatakan Penjabat Sekretaris Daerah Yacob S. Fonataba. Berdasarkan instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tidak akan berdampak pada gaji atau tenaga honorer. Menurutnya sejumlah penghematan telah ditetapkan termasuk pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang sebagian besar dialokasikan untuk infrastruktur.
- Ali Baham Temongmere Paparkan Realisasi Pendapatan dan Belanja dalam Paripurna LKPJ 2024
- Gelar RPJMD, Bupati Kaimana Mengharapkan Saran dan Masukan dari Berbagai Pihak
- Groundbreaking Gedung Pastoran Aula dan Kantor Paroki Ko-Katedral Santo Agustinus Manokwari
"Memang ada efisiensi anggaran yang mencakup refocusing dan penghematan, namun tidak termasuk potongan honor tenaga honorer, " Tegas Yacob di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (17/2/2025)
Ia menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
"Inpres tersebut mengarahkan Gubernur dan Walikota untuk membatasi belanja kegiatan bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, atau forum grup diskusi (FGD), " Jelasnya.
Pengurangan terhadap belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, pengurangan belanja honorarium, serta pengurangan belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki capaian terukur.
Ia juga menyampaikan bahwa Menteri Keuangan menegaskan bahwa efisiensi anggaran itu tidak termasuk pemotongan honor tenaga honorer. (TK/01)