Senin, 04 Agu 2025
Selasa, 25 Februari 2025 21:08 WIT Arshaka Fitrawansyah
TERASKASUARI.COM, KAIMANA - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki kategori anggota keluarga ibu hamil dan/atau menyusui, anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.
Di Kab. Kaimana, total penerima PKH pada periode pencairan saat ini berjumlah 5.037 orang yang tersebar di 7 Distrik. Adapun rincian persebaran penerima PKH adalah sebagai berikut: Distrik Kaimana berjumlah 2.455 orang, Distrik Arguni Atas berjumlah 605 orang, Distrik Arguni Bawah berjumlah 482 orang, Distrik Kambrauw berjumlah 327 orang, Distrik Yamor berjumlah 273 orang, Distrik Teluk Etna berjumlah 319 orang, dan Distrik Buruway berjumlah 576 orang.
- Pengangkatan P3K Paruh Waktu, Rudi Orosomna Minta Kebijakan Khusus Bupati Bintuni
- Dinilai Salah Kamar Adat, LMA Papua Barat Tolak Korwil Bentukan Lenis Kogoya
- Komisi III DPR Papua Barat Soroti Kontribusi PT PADOMA Bagi Pendapatan Asli Daerah
Lebih lanjut, proses pencairan dana PKH sudah bisa dilakukan mulai hari ini, tanggal 25 hingga 27 Februari 2025, di 3 tempat berbeda, yaitu Kantor Pos Cabang Pembantu Kaimana, Aula SMA N 1 Kaimana, dan Balai Kampung Trikora.
Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah distrik jauh dari Distrik Kaimana tidak perlu khawatir, sebab pihak Kantor Pos akan mengantarkan bansos PKH langsung ke distrik tersebut menggunakan longboat dengan didampingi oleh aparat TNI-Polri.
Oleh karena itu, mari segera cairkan bansos PKH dan gunakan uangnya dengan sebaik mungkin, demi membangun Indonesia yang lebih baik lagi kedepannya dan menyambut Indonesia Emas pada tahun 2045.